Badan Permusyawaratan Kalurahan

Administrator 09 Agustus 2018 11:44:59 WIB

Kelembagaan Bamuskal terdiri atas :
a. pimpinan; dan
b. bidang.
Pimpinan Bamuskal terdiri atas :
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris.
Bidang terdiri atas :
a. Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan
b. Bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang dipimpin oleh ketua bidang. Pimpinan Bamuskal dan ketua bidang merangkap sebagai anggota Bamuskal.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bamuskal diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi Bamuskal, yang merupakan staf honorer desa.

SUSUNAN ANGGOTA Bamuskal Periode 2018 - 2024

Nama Jabatan Alamat Unsur
SUPRIYANTO Ketua Bamuskal NGETAL RT.03 Keterwakilan Wil II
RIYAN HERDIYANTO Wakil Ketua SAREYAN RT.04 Keterwakilan Wil IV
AGUS WAHYU ANDRI LEGSONO Sekretaris KARANGTALUN RT.03 Keterwakilan Wil I
YUNI KISMIYATI Anggota BAREPAN RT.02 Keterwakilan Perempuan
MAURINUS KRISTIADI Anggota BANDUNGAN RT.03 Keterwakilan Wil III

Bamuskal mempunyai fungsi :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Lurah Desa.

Bamuskal mempunyai tugas :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Lurah Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Lurah Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggalian Aspirasi Masyarakat
(1) Bamuskal melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
(2) Penggalian aspirasi dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.
(3) Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah Bamuskal yang dituangkan dalam agenda kerja Bamuskal.
(4) Pelaksanaan penggalian aspirasi menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
(5) Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah Bamuskal.

Menampung Aspirasi Masyarakat
(1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat Bamuskal.
(2) Aspirasi masyarakat diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah Bamuskal.

 

Dokumen Lampiran : SK Bamuskal TA2024-2032


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License