Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 09 Agustus 2018 11:44:59 WIB

Kelembagaan BPD terdiri atas :
a. pimpinan; dan
b. bidang.
Pimpinan BPD terdiri atas :
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris.
Bidang terdiri atas :
a. Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan
b. Bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang dipimpin oleh ketua bidang. Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD, yang merupakan staf honorer desa.

SUSUNAN ANGGOTA BPD Periode 2018 - 2024

Nama Jabatan dalam BPD Alamat Unsur
Suparna, A.ma.Pd Ketua BPD Karangtalun Rt.06 Wilayah Dukuh 1
Supriyanto Wakil Ketua Ngetal Rt.03 Wilayah Dukuh 2
Purnama Widiyanto, S.Psi Sekretaris Ngancar Rt.01 Wilayah Dukuh 3
Muryono Anggota Salaman Rt.01 Wilayah Dukuh 4 & 5
Suminah Anggota Sareyan Rt.04 Keterwakilan Perempuan

 

BPD mempunyai fungsi :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Lurah Desa.

BPD mempunyai tugas :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Lurah Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Lurah Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggalian Aspirasi Masyarakat
(1) BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
(2) Penggalian aspirasi dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.
(3) Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.
(4) Pelaksanaan penggalian aspirasi menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
(5) Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.

Menampung Aspirasi Masyarakat
(1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.
(2) Aspirasi masyarakat diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.

 

Dokumen Lampiran : Badan Permusyawaratan Desa


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License