Daftar Informasi yang Dikecualikan
KertasDanPena 06 September 2023 09:22:02 WIB
Berikut ini merupakan daftar informasi yang dikeculikan :
1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Survei Kepuasan Masyarakat
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Usulan PPBMP 2027 Diverifikasi, Karangtalun Perkuat Perencanaan Berbasis Kebutuhan Warga
- Warisan Budaya Takbenda Hidup di Panggung, Tiga Kalurahan Tampilkan Karya Seni
- Cadangan Pangan Pemerintah Disalurkan, Warga Karangtalun Terima Bantuan Beras
- Merawat Tradisi Lewat Suara Panatacara
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan "Penjabat Lurah Karangtalun"
- Form Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
- UCAPAN TERIMA KASIH & DUKA CITA MENDALAM













