Daftar Informasi yang Dikecualikan

KertasDanPena 06 September 2023 09:22:02 WIB

Berikut ini merupakan daftar informasi yang dikeculikan :

1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum

2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat

3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara

4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia

5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional

6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri

7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang

8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi

9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Dokumen Lampiran :


Survei Kepuasan Masyarakat

Mohon Mengisi Survei melalui link di bawah ini :
  • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Saran dan kritik dari anda sangat kami harapkan untuk membangun Karangtalun menjadi lebih baik

    Layanan Online via Whatsapp

    Hotline WA : 0822.2324.2466

    Hari Jadi ke-110 th 2024

    Pengumuman

    JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

    Agenda Kegiatan

    Komentar Terkini

    Media Sosial

    FacebookYoutubeInstagram

    Statistik Kunjungan

    Hari ini
    Kemarin
    Jumlah Pengunjung
    Kebijakan Privasi

    Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License