Daftar Informasi yang Dikecualikan
KertasDanPena 06 September 2023 09:22:02 WIB
Berikut ini merupakan daftar informasi yang dikeculikan :
1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bersama Warga, Menyusun Langkah Pembangunan Karangtalun
- Layanan Online via Whatsapp
- Warisan Luhur, Semangat Baru : Kalurahan Karangtalun terima SK Rintisan Kalurahan Budaya
- Penting! Layanan Administrasi Kependudukan Beralih ke Dukcapil Smart Versi Web
- APBKal 2025
- Daftar Informasi Publik
- Panggung Hiburan Meriahkan Malam Hari Jadi ke-111 Kalurahan Karangtalun