Pengertian PPID
KertasDanPena 25 Juli 2023 11:00:19 WIB
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.
Pembentukan PPID di Kalurahan Karangtalun merupakan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan.
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Seru dan Guyub! Jalan Sehat Buka Pemilihan RT di Kampung Sareyan
- Taman Kuliner Imogiri, Wajah Baru Ekonomi Karangtalun
- PPBMP 2025 Resmi Diserahkan ke 5 Padukuhan di Wilayah Kalurahan Karangtalun
- Aktivasi Gerai KDMP Karangtalun Resmi Dibuka di Taman Kuliner Imogiri
- Muskal Karangtalun Bahas RKPKal 2026 dan Penguatan BUMDes Talun Mandiri
- Public Hearing Tegaskan Komitmen Karangtalun Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Simulasi Posyandu 6 SPM, Bekal Baru Untuk Kader Kesehatan Karangtalun















