Struktur Organisasi Pemerintah Kalurahan Karangtalun

Administrator 09 Agustus 2018 11:11:52 WIB

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KALURAHAN KARANGTALUN

Berdasarkan Pasal 2 Perbup No. 134 tahun 2019 yang kemudian diubah dengan Perbup No. 128 tahun 2020.

Pemerintah Kalurahan terdiri atas Lurah dan Pamong Kalurahan.

Pamong Kalurahan terdiri atas :
a. Sekretariat Kalurahan;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayah.

Sekretariat Kalurahan dipimpin oleh Carik yang bertugas membantu Lurah dalam bidang administrasi Kalurahan.

Sekretariat Kalurahan terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan sebagai berikut :
a. Urusan Tata Usaha dan Umum;
b. Urusan Tata Keuangan; dan
c. Urusan Tata Perencanaan.

Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional, terdiri atas 3 (tiga) seksi, sebagai berikut :
a. Seksi Keamanan;
b. Seksi Kemakmuran; dan
c. Seksi Sosial.

Pelaksana kewilayahan merupakan unsur Pembantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayahan.
Satuan tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Padukuhan.

Dokumen Lampiran : Perbup 128 Tahun 2020


Layanan Online via Whatsapp

Hotline WA : 0822.2324.2466

Hari Jadi ke-110 th 2024

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Agenda Kegiatan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License