Struktur Organisasi Pemerintah Desa Karangtalun
Administrator 09 Agustus 2018 11:11:52 WIB
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA KARANGTALUN
Berdasarkan Perbup No. 42 tahun 2016 yang kemudian diubah dengan Perbup No. 55 tahun 2016.
Pemerintah Desa terdiri atas Lurah Desa dan Pamong Desa.
Pamong Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayah.
Sekretariat Desa merupakan unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Lurah Desa dalam bidang administrasi pemerintahan Desa. Adapun susunan unsur Kesekretariatan adalah sebagai berikut :
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Tata Usaha dan Umum; dan
c. Urusan Perencanaan.
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Lurah Desa sebagai pelaksana tugas operasional, terdiri atas 3 (tiga) seksi, sebagai berikut :
a. Seksi Pemerintahan;
b. Seksi Kesejahteraan; dan
c. Seksi Pelayanan.
Pelaksana kewilayahan merupakan unsur Pembantu Lurah Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, yang selanjutnya disebut Padukuhan.
Dokumen Lampiran : Perbup 55 tahun 2016
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Lowongan Staf Honorer Kalurahan Karangtalun
- Imunisasi JE TK Pertiwi 9 Karangtalun
- Sosialisasi Pilkada Kabupaten Bantul Tahun 2024
- Pelatihan Care Giver di Padukuhan Bandungan
- Sekolah Lansia Ginasthel Karang Wreda Bandungan
- Warga Tumpah Ruah Dalam Kirab Budaya Hari Jadi Karangtalun ke-110
- Pamong dan LKK Ziarah ke Makam Leluhur
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License