Struktur Organisasi Pemerintah Desa Karangtalun

Administrator 09 Agustus 2018 11:11:52 WIB

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA KARANGTALUN

Berdasarkan Perbup No. 42 tahun 2016 yang kemudian diubah dengan Perbup No. 55 tahun 2016.

Pemerintah Desa terdiri atas Lurah Desa dan Pamong Desa.

Pamong Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayah.

Sekretariat Desa merupakan unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Lurah Desa dalam bidang administrasi pemerintahan Desa. Adapun susunan unsur Kesekretariatan adalah sebagai berikut :
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Tata Usaha dan Umum; dan
c. Urusan Perencanaan.

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Lurah Desa sebagai pelaksana tugas operasional, terdiri atas 3 (tiga) seksi, sebagai berikut :
a. Seksi Pemerintahan;
b. Seksi Kesejahteraan; dan
c. Seksi Pelayanan.

Pelaksana kewilayahan merupakan unsur Pembantu Lurah Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, yang selanjutnya disebut Padukuhan.

Dokumen Lampiran : Perbup 55 tahun 2016


Hari Jadi ke-109 th 2023

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Kalender

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License