Resmi Diakui, Pokdarwis "Karta Pesona" Karangtalun Terima Salinan SK Gubernur DIY

SecarikCerita 29 Juli 2026 11:28:55 WIB

KARANGTALUN (29/07/2026) – Langkah penguatan dan legalitas kelembagaan pariwisata berbasis masyarakat di Kalurahan Karangtalun makin solid. Hari ini, Pemerintah Kalurahan Karangtalun secara resmi menerima salinan Keputusan Gubernur DIY Nomor 426 Tahun 2025 tentang Penetapan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) DIY Tahun 2025, yang menetapkan Pokdarwis "Karta Pesona" Kalurahan Karangtalun sebagai salah satu Pokdarwis terdaftar di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyerahan dokumen legitimasi tersebut berlangsung hangat dan khidmat di Kantor Kalurahan Karangtalun. Salinan SK Gubernur DIY diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Bapak Suharno, S.Si., M.A.P., bersama tim pendamping Ibu Lina Yuniasri, S.IP. dan Bapak Karman, A.Md.

Dokumen strategis tersebut diterima secara langsung oleh Lurah Karangtalun, Bapak Suharjo, dengan didampingi oleh Carik Karangtalun, Bapak Ilham Saputrojati.

Payung Hukum untuk Pokdarwis "Karta Pesona"

Penyerahan salinan SK Gubernur ini menjadi landasan hukum yang resmi bagi keberadaan Pokdarwis "Karta Pesona" dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi pariwisata serta ekonomi kreatif di wilayah Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri.

Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif dan SDM Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Bp. Suharno, S.Si., M.A.P., menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kalurahan Karangtalun beserta jajaran pengurus Pokdarwis "Karta Pesona".

"SK Gubernur DIY ini menjadi bukti pengakuan sekaligus dorongan dari pemerintah daerah agar Pokdarwis 'Karta Pesona' dapat bergerak lebih berdaya dan terarah. Kami dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul siap untuk terus membina dan mendampingi Pokdarwis 'Karta Pesona' agar mampu mengemas potensi lokal Imogiri menjadi destinasi yang menarik, tertib, dan berkontribusi pada kesejahteraan warga," ungkap Bp. Suharno.

Komitmen Pemkal Karangtalun

Lurah Karangtalun, Bp. Suharjo, menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas perhatian serta pembinaan yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Menurutnya, kepastian hukum ini akan menjadi penambah semangat bagi pengurus Pokdarwis "Karta Pesona" dan warga masyarakat.

"Atas nama Pemerintah Kalurahan Karangtalun, kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul atas penyerahan SK Gubernur ini. Dengan resminya Pokdarwis 'Karta Pesona', kami optimis pengembangan potensi wisata di Karangtalun akan semakin terintegrasi, rapi, dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat," tutur Bp. Suharjo.

Senada dengan hal tersebut, Carik Karangtalun, Bp. Ilham Saputrojati, menambahkan bahwa Pemerintah Kalurahan siap menyinergikan program-program desa dengan rencana kerja Pokdarwis "Karta Pesona", khususnya dalam penguatan kapasitas SDM pelaku wisata dan penataan kawasan lokal.

Dengan diserahkannya salinan SK Gubernur DIY Nomor 426 Tahun 2025 ini, Pokdarwis "Karta Pesona" Kalurahan Karangtalun resmi siap melangkah lebih mantap dalam menyongsong kemajuan pariwisata di Kapanewon Imogiri. (Admin/Sekretariat)

Dokumen Lampiran : SK Gubernur nomor 426 tahun 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Survei Kepuasan Masyarakat

Mohon Mengisi Survei melalui link di bawah ini :
  • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Saran dan kritik dari anda sangat kami harapkan untuk membangun Karangtalun menjadi lebih baik

    Layanan Online via Whatsapp

    Hotline WA : 0822.2324.2466

    Hari Jadi ke-110 th 2024

    Pengumuman

    JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

    Agenda Kegiatan

    Komentar Terkini

    Media Sosial

    FacebookYoutubeInstagram

    Statistik Kunjungan

    Hari ini
    Kemarin
    Jumlah Pengunjung
    Kebijakan Privasi

    Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License