Sudah kah Putra Putri Bapak Ibu Memiliki K I A

Administrator 16 Juni 2017 08:57:51 WIB

Kartu Identitas Anak yang di singkat K I A adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. 

Manfaat KIA ; Identitas anak, fasilitas Discount, Kemudahan Administrasi tabungan.

Penerbitan KIA:

1. Persyaratan penerbitan KIA bagi anak

a. Persyaratan Penerbitan KIA usia

b. Persyaratan penerbitan KIA usia

1. foto copy Akta kelahiran

2. foto copy KK orangtua/wali

3. foto copy KTP -el orangtua /wali

2. Persyaratan Penerbitan KIA usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang satu hari :

a. foto copy Akta kelahiran

b. foto copy KK orangtua/wali

c. foto copy KTP el orangtua/wali

d. pas foto anak berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar

 

 

Komentar atas Sudah kah Putra Putri Bapak Ibu Memiliki K I A

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Hari Jadi ke-109 th 2023

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Kalender

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License