Sosialisasi Mekanisme Pemutakhiran Mandiri ( MPM ) Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin

Administrator 23 Agustus 2017 10:41:52 WIB

Rabu, 23 Agustus 2017 bertempat Ruang Rapat Desa Karangtalun, ..................... mengadakan sosialisasi Mekanisme Pemutakhiran Mandiri ( MPM ) data terpadu Program penanganan Fakir Miskin menghadirkan Ketua RT, Kader, dan Dukuh. Permasalahan Pentargetan Penerima Program Bantuan dari Pemerintah, hanya sekitar 30% penduduk miskin yang menerima ketiga Program Perlindungan Sosial ( Raskin, BLT, Jamkesmas )  sesuai Amanah UU no 13/2011 Pasal 9

1. Seorang fakir miskin yang belum terdata secara aktif mendaftarkan diri kepada Lurah atau Kepala Desa

2. Kepala Keluarga yang terdaftar sebagai Fakir Miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada Lurah

3. Lurah wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan melalui camat

4.Bupati/walikotamenyampaikan pendaftaran atau perubahan data kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Mentri

5.Dalam hal diperlukan bupati,/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan.

Untuk itu apabila ada warga yang belum terdaftar bisa langsung datang ke Kantor Desa untuk mendaftarkan secara mandiri dengan membawa foto copy KTP, KK, dan rekerning Listrik . NN

Komentar atas Sosialisasi Mekanisme Pemutakhiran Mandiri ( MPM ) Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License