Dokumen yang harus dilengkapi jika ingin menikah
26 Juli 2018 07:46:19 WIB
- Pernikahan adalah sunnah yang dianjurkan Rasullah SAW kepada umatnya yang telah mampu. Pernikahan dalam islam merupakan salah satu ibadah dan ditetapkan sebagai penyempurna agama. Nah supaya nanti pernikahan mu dianggap syah dimata hukum indonesia Yuuk simak terlebih dahulu syarat - syarat ke KUA
Komentar atas Dokumen yang harus dilengkapi jika ingin menikah
Formulir Penulisan Komentar
Survei Kepuasan Masyarakat
Mohon Mengisi Survei melalui link di bawah ini :
Survei Kepuasan Masyarakat
Saran dan kritik dari anda sangat kami harapkan untuk membangun Karangtalun menjadi lebih baik
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Merawat Tradisi Lewat Suara Panatacara
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan "Penjabat Lurah Karangtalun"
- Form Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
- UCAPAN TERIMA KASIH & DUKA CITA MENDALAM
- Resmi Diakui, Pokdarwis "Karta Pesona" Karangtalun Terima Salinan SK Gubernur DIY
- Survei Kepuasan Masyarakat
- Pastikan Gizi Seimbang, Kalurahan Karangtalun Siap Gulirkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)












