Dokumen yang harus dilengkapi jika ingin menikah

26 Juli 2018 07:46:19 WIB

  1. Pernikahan adalah sunnah yang dianjurkan Rasullah SAW kepada umatnya yang telah mampu. Pernikahan dalam islam merupakan salah satu ibadah dan ditetapkan sebagai penyempurna agama. Nah supaya nanti pernikahan mu dianggap syah dimata hukum indonesia Yuuk simak terlebih dahulu syarat - syarat ke KUA

Komentar atas Dokumen yang harus dilengkapi jika ingin menikah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Hari Jadi ke-109 th 2023

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Kalender

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License