Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Kab.Bantul

29 November 2018 12:26:33 WIB

  1. Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, peraturan mentri dalam negri No. 09 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akte kelahiran, Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2017 tentang blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil serta surat edaran direktur jenderal kependudukan dan pencatatan sipil nomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 perihal pindah datang penduduk, dengan ini diberitahukan hal-hal  sebagai berikut:

  2. Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang memerlukan pengantar dari RT, Dukuh, Lurah sbb: 

    1. Permohonan pelaporan pencatatan biodata bagi penduduk yang biodatanya belum tercatat di dalam database kependudukan atau belum memiliki NIK, yaitu:
    2. Penduduk WNI di wilayah Bantul.
    3. Penduduk rentan Adminduk.
    4. Penduduk WNI yang lama tinggal di Luar Negri belum memiliki NIK dan kembali tinggal di Indonesia.
    5. Orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas maupun ijin tinggal tetap pada saat melaporkan ke dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperoleh SKTT (bagi pemegang ITAS dan KK KTP bagi pemegang ITAP)                    
  3.   Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang tidak memerlukan persyaratan Pengantar RT dan Dukuh:   
      • Permohonan perekaman KTP –el dan pencetakan KTP elektronik
      • Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
      • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
      • Penerbitan Akte Kelahiran dan Akte Kematian (tetap input dari desa)
      • Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKDWNI) antar Kabupaten/Kota serta antar Provinsi, (cukup dengan membawa KK dan KTP asli).
      • Saudara Camat dan Lurah Desa akan menerima rekapitulasi pindah/pindah datang secara reguler dari Disdukcapil Kabupaten Bantul sebanyak dua kali dalam satu bulan yang selanjutnya Lurah Desa menyampaikan rekapitulasi dimaksud kepada Dukuh dan Ketua RT.
      • Terkait Peraturan Mentri Dalam Negeri RI Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, dalam Bab II pasal 3 ayat (5) huruf d disebutkan Kartu Keluarga dibuat rangkap 4 (empat) lembar yaitu:
      • Lembar kesatu untuk Kepala Keluarga
      • Lembar kedua untuk Ketua Rukun Tetangga (RT)
      • Lembar ketiga untuk Lurah
      • Lembar keempat untuk KecamatanPermohonan Penerbitan  Kartu Keluarga yang membutuhkan penanganan khusus.

Dan SelanjutnyaSaudara Camat dan Lurah akan menerima rekapitulasi pindah/pindah datang secara reguler dari Disdukcapil Kab.Bantul sebanyak dua kali dalam satu bulan selanjutnya lurah akan menyampaikan rekapitulasi dimaksud kepada Dukuh dan Ketua RT

 

SUMBER DARI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANTUL 

Komentar atas Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Kab.Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License