Pastikan Anak Mendapatkan KIA

21 Februari 2020 11:03:49 WIB

Kartu Identitas Anak atau yang sering disebut KIA merupakan kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. Pada dasarnya KIA ini dibagi menjadi dua jenis yaitu KIA untuk anak umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya atau menggunakan foto.

Informasi yang tertera pada KIA diantaranya nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Selain sebagai identitas anak , KIA juga bisa digunakan untuk mendapatkan diskon di berbagai tempat yang sudah bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkomitmen dengan pemerintah daerah. Seperti toko alat tulis dan keperluan sekolah, museum, taman, dan tempat lain yang sudah bekerjasama.

Jadi, tunggu apa lagi? Pastikan anak memiliki KIA untuk mendapatkan keuntungan tersebut. Jika belum memiliki KIA silahkan untuk mendaftarkan dengan syarat fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi, KTP asli orangtua/wali, dan khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil).

Untuk form pendaftaran KIA dapat men-download link dibawah ini.

Dokumen Lampiran : Form KIA


Komentar atas Pastikan Anak Mendapatkan KIA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License