Kalurahan Gumregah

12 Maret 2020 09:03:30 WIB

Sekretariat DIY melalui Biro Tata Pemerintahan melaksanakan Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi terkait Kalurahan pada konteks Keistimewaan DIY di Balai Serbaguna Desa Karangtalun (11/3). Acara yang berlangsung pagi sampai siang hari diikuti oleh seluruh pihak yang terkait yang ada di wilayah Bantul yang meliputi camat, lurah dan BPD.

Perubahan nomenklatur kelurahan dan desa tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.25 Tahun 2019 tentang pedoman kelembagaan urusan keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kalurahan.

Dan berikut ini beberapa contoh nomenklatur untuk pemegang jabatan di Desa di tingkat Kabupaten: Kepala Desa menjadi Lurah, Sekretaris Desa menjadi Carik, Urusan Keuangan menjadi Danarta, Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana, Urusan Perencanaan menjadi Pangripta, Sie Pemerintahan menjadi Jagabaya, Sie Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu.

Komentar atas Kalurahan Gumregah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License