Pencatatan Data Pemilih Tambahan
13 Maret 2020 09:24:03 WIB
Hari ini merupakan pencatatan data pemilih tambahan untuk Pemilihan Lurah Desa Karangtalun Tahun 2020. Pemilih tambahan sendiri merupakan daftar pemilih yang pindah mencoblos, dengan mengurus formulir model A5 atau formulir pindah memilih.
Diberitahukan kepada warga yang belum terdaftar dapat segera mengkonfirmasi hal tersebut ke sekretariatan yang terletak di Balai Desa Karangtalun. Nantinya pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya ke TPS, dengan menunjukkan A5 beserta dengan identitas diri berupa KTP elektronik, suket, maupun identitas diri lain.
Pemilih tambahan ini nantinya akan dapat memilih jika sudah melakukan konfirmasi sebelumnya. Sebab, hal semacam ini sudah diatur oleh PKPU 3 Tahun 2019. Jadi manfaatkan kesempatan ini, dikarenakan pencatatan data pemilih tambahan ini hanya berlangsung mulai hari ini 13 Maret 2020 sampai 16 Maret 2020 pada saat jam kerja.
Komentar atas Pencatatan Data Pemilih Tambahan
Formulir Penulisan Komentar
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadwal Safari Ramadhan 1447 H
- Dari Pengabdian ke Amanah Baru: Karangtalun Lantik Ketua RT Periode 2026–2031
- Pemberhentian dan Pelantikan RT di Kalurahan Karangtalun
- Jadwal Mobil Pelayanan Pajak Bulan Februari 2026
- Sekolah Lansia Terpadu “Wreda Utama” Sareyan Resmi Dibuka
- Peringati Hari Ibu, PKK Karangtalun Gelar Senam dan Bazar Kebutuhan Pokok
- Seru dan Guyub! Jalan Sehat Buka Pemilihan RT di Kampung Sareyan













