Pencatatan Data Pemilih Tambahan
13 Maret 2020 09:24:03 WIB
Hari ini merupakan pencatatan data pemilih tambahan untuk Pemilihan Lurah Desa Karangtalun Tahun 2020. Pemilih tambahan sendiri merupakan daftar pemilih yang pindah mencoblos, dengan mengurus formulir model A5 atau formulir pindah memilih.
Diberitahukan kepada warga yang belum terdaftar dapat segera mengkonfirmasi hal tersebut ke sekretariatan yang terletak di Balai Desa Karangtalun. Nantinya pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya ke TPS, dengan menunjukkan A5 beserta dengan identitas diri berupa KTP elektronik, suket, maupun identitas diri lain.
Pemilih tambahan ini nantinya akan dapat memilih jika sudah melakukan konfirmasi sebelumnya. Sebab, hal semacam ini sudah diatur oleh PKPU 3 Tahun 2019. Jadi manfaatkan kesempatan ini, dikarenakan pencatatan data pemilih tambahan ini hanya berlangsung mulai hari ini 13 Maret 2020 sampai 16 Maret 2020 pada saat jam kerja.
Komentar atas Pencatatan Data Pemilih Tambahan
Formulir Penulisan Komentar
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Imunisasi JE TK Pertiwi 9 Karangtalun
- Sosialisasi Pilkada Kabupaten Bantul Tahun 2024
- Pelatihan Care Giver di Padukuhan Bandungan
- Sekolah Lansia Ginasthel Karang Wreda Bandungan
- Warga Tumpah Ruah Dalam Kirab Budaya Hari Jadi Karangtalun ke-110
- Pamong dan LKK Ziarah ke Makam Leluhur
- Kalurahan Karangtalun Ikut Serta Dalam Kirab Siwur Imogiri
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License