Pencatatan Data Pemilih Tambahan

13 Maret 2020 09:24:03 WIB

Hari ini merupakan pencatatan data pemilih tambahan untuk Pemilihan Lurah Desa Karangtalun Tahun 2020. Pemilih tambahan sendiri merupakan daftar pemilih yang pindah mencoblos, dengan mengurus formulir model A5 atau formulir pindah memilih.

Diberitahukan kepada warga yang belum terdaftar dapat segera mengkonfirmasi hal tersebut ke sekretariatan yang terletak di Balai Desa Karangtalun. Nantinya pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya ke TPS, dengan menunjukkan A5 beserta dengan identitas diri berupa KTP elektronik, suket, maupun identitas diri lain.

Pemilih tambahan ini nantinya akan dapat memilih jika sudah melakukan konfirmasi  sebelumnya. Sebab, hal semacam ini sudah diatur oleh PKPU 3 Tahun 2019. Jadi manfaatkan kesempatan ini, dikarenakan pencatatan data pemilih tambahan ini hanya berlangsung mulai hari ini 13 Maret 2020 sampai 16 Maret 2020 pada saat jam kerja.

Komentar atas Pencatatan Data Pemilih Tambahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Hari Jadi ke-109 th 2023

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Kalender

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License