Pencatatan Data Pemilih Tambahan
13 Maret 2020 09:24:03 WIB
Hari ini merupakan pencatatan data pemilih tambahan untuk Pemilihan Lurah Desa Karangtalun Tahun 2020. Pemilih tambahan sendiri merupakan daftar pemilih yang pindah mencoblos, dengan mengurus formulir model A5 atau formulir pindah memilih.
Diberitahukan kepada warga yang belum terdaftar dapat segera mengkonfirmasi hal tersebut ke sekretariatan yang terletak di Balai Desa Karangtalun. Nantinya pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya ke TPS, dengan menunjukkan A5 beserta dengan identitas diri berupa KTP elektronik, suket, maupun identitas diri lain.
Pemilih tambahan ini nantinya akan dapat memilih jika sudah melakukan konfirmasi sebelumnya. Sebab, hal semacam ini sudah diatur oleh PKPU 3 Tahun 2019. Jadi manfaatkan kesempatan ini, dikarenakan pencatatan data pemilih tambahan ini hanya berlangsung mulai hari ini 13 Maret 2020 sampai 16 Maret 2020 pada saat jam kerja.
Komentar atas Pencatatan Data Pemilih Tambahan
Formulir Penulisan Komentar
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Taman Kuliner Imogiri, Wajah Baru Ekonomi Karangtalun
- PPBMP 2025 Resmi Diserahkan ke 5 Padukuhan di Wilayah Kalurahan Karangtalun
- Aktivasi Gerai KDMP Karangtalun Resmi Dibuka di Taman Kuliner Imogiri
- Muskal Karangtalun Bahas RKPKal 2026 dan Penguatan BUMDes Talun Mandiri
- Public Hearing Tegaskan Komitmen Karangtalun Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
- Simulasi Posyandu 6 SPM, Bekal Baru Untuk Kader Kesehatan Karangtalun
- Sosialisasi Pelungguh Satu Pintu: Langkah Baru Penataan Aset Desa Karangtalun















