Pembatasan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Bantul

19 Maret 2020 09:55:25 WIB

Mulai hari ini(19/3) loket untuk masing-masing pelayanan di Disdukcapil Bantul dibatasi sebanyak 25 antrian. Hal ini untuk mengantisipasi menyebarnya virus COVID-19. Sedangkan untuk perekaman KTP-EL dan Aduan sementara tidak dilayani. Khusus perekaman KTP-EL penundaan pelaksanaan sampai tanggal 31 Maret 2020. Sedangkan aduan yang akan diterima untuk sementara waktu melalui WA Aduan, email, e-lapor, dan telepon.

Masyarakat diharapkan memaklumi hal ini demi kepentingan bersama. Disdukcapil Bantul juga menghimbau untuk memanfaatkan layanan online melalui DISDUKCAPIL SMART BANTUL. Untuk layanan legalisir Pemilihan Pamong Desa dan program PTSL dilayani secara kolektif di Desa.

Komentar atas Pembatasan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Hari Jadi ke-109 th 2023

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Kalender

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License