Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Karangtalun Tahun 2021
KertasDanPena 06 April 2021 10:37:01 WIB
Anggaran Pendapatan dan Belanja atau yang sering dikenal dengan istilah APB merupakan pertanggungjawaban dari pemegang manajemen dalam hal ini Kalurahan Karangtalun untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan Kalurahan kepada masyarakat atas pengelolaan dana dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program.
Hal ini tentunya sudah dibahas dan ditetapkan oleh Lurah bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan(Bamuskal) melalui Peraturan Kalurahan. Tahun anggaran APB meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Dan berikut ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Karangtalun tahun 2021, sesudah disesuaikan dengan kebutuhan terkait BLT DD dan anggaran untuk Covid yang terbaru.
Komentar atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Karangtalun Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENGUMUMAN - STAF HONORER KALURAHAN TERPILIH
- PENGUMUMAN - Calon Staf Honorer Yang Telah Memenuhi Syarat Administrasi Pendaftaran
- Lowongan Staf Honorer Kalurahan Karangtalun
- Imunisasi JE TK Pertiwi 9 Karangtalun
- Sosialisasi Pilkada Kabupaten Bantul Tahun 2024
- Pelatihan Care Giver di Padukuhan Bandungan
- Sekolah Lansia Ginasthel Karang Wreda Bandungan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License