LinMas

Administrator 30 April 2014 17:53:18 WIB

 

PEMERINTAH   KABUPATEN   BANTUL

KECAMATAN  IMOGIRI

KEPALA  DESA  KARANGTALUN

Sekretariat : Ngancar RT 01 Bandungan Karangtalun Imogiri Bantul

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGTALUN      
NOMOR: 304/7 /TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DESA          KARANGTALUN

 

KEPALA DESA KARANGTALUN,

 

Menimbang        :  a. bahwa dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi desa yang aman dan tenteram, maka perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan didalam wadah Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Desa;

 b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Desa;

 

Mengingat        :   1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
  3. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Organisasi Pertahanan sipil/Perlindungan Masyarakat dalam rangka memperkat pelaksanaan Hankamnas;
  4. Peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa;

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan     :

 

KESATU           :   Membentuk Satuan Perlindungan masyarakat Desa Karangtalun dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

 

KEDUA             :   Tugas Satuan perlindunan Masyarakat adalah menanggulangi bencana dan mananggulangi gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di Des Karangtalun.

 

KETIGA            :   Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

 

KEEMPAT         :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Karangtalun   

pada tanggal

   KEPALA DESA KARANGTALUN

 

 

 

 

   W I Y A N A

 

 

 

SALINAN keputusan ini disampaikan Kepada Yth:

  1. Bupati Temanggung (sebagai laporan)
  2. Camat Selopampang;
  3. Ketua BPD Desa Gambasan;
  4. Anggota Sat Linmas yang bersangkutan;
  5. Anggota Tim;
  6. A r s i p

___________________________________________________________________

 

 

 

Lampiran       : Keputusan Kepala Desa Karangtalun

Nomor           : 141.1  /     /  Tahun 2014

 

Tanggal          :         

 

 

                       

DAFTAR NAMA ANGGOTA LINMAS 
         
Kecamatan : Imogiri                 Desa : Karangtalun
NO NAMA ALAMAT UNSUR DARI KETERANGAN
1 H.NURSAHID BANDUNGAN MASYARAKAT KTA
2 HARTO KARANGTALUN MASYARAKAT KTA
3 PARDI UTOMO KARANGTALUN MASYARAKAT KTA
4 DIYANTO KARANGTALUN MASYARAKAT KTA
5 JOYO SUDARMO KARANGTALUN MASYARAKAT KTA
6 HARJANI KARANGTALUN MASYARAKAT KTA
7 MULYONO KARANGTALUN MASYARAKAT KTA
8 DJIMAN KARANGTALUN PAMONG KTA
9 WIDODO KARANGTALUN MASYARAKAT KTA
10 SUMPONO SETRAN MASYARAKAT KTA
11 SIGIT SARJANI SETRAN MASYARAKAT KTA
12 LAKSOSNO SETRAN MASYARAKAT KTA
13 SANDI DWI CAHYONO SAREYAN PAMONG  
14 WAWAN TRI PRAYITNO SETRAN MASYARAKAT KTA
15 YUWONO BANDUNGAN MASYARAKAT KTA
16 SUGIMAN BANDUNGAN MASYARAKAT KTA
17 WALUYO BANDUNGAN MASYARAKAT KTA
18 MD RAHARJO BANDUNGAN PAMONG KTA
19 SUBIYANTO BANDUNGAN PAMONG KTA
20 SLAMET BANDUNGAN MASYARAKAT KTA
21 NURWATONI BANDUNGAN PAMONG KTA
22 HERWANTO BANDUNGAN MASYARAKAT KTA
23        
24 YUNUS TRIWANTO BANDUNGAN MASYARAKAT KTA
25 SOGIRAN  BANDUNGAN MASYARAKAT KTA
26 JUMADI BANDUNGAN MASYARAKAT KTA
27 SUHADI SAREYAN MASYARAKAT KTA
28 DWI ISMARYANTO BANDUNGAN PAMONG KTA
29 SURAJI SALAMN MASYARAKAT KTA

Kepala Desa Karangtalun

 

 

 

W I Y A N A

 

 

 

Hari Jadi ke-109 th 2023

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Kalender

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License