Peningkatan Kapsitas RT se Desa Karangtalun

Administrator 18 Mei 2016 13:23:31 WIB

Bapak Drs. Agustinus Bagus Dwiwamugyo dari Disdukcapil

  •  Untuk semua warga bahwa kita sudah harus wajib Ber KTP-E, untuk penduduk yang datang ke bantul, walaupun didaerah asal sudah pernah KTP-E tidak perlu KTP-E lagi kita tinggal cari di database saja nanti akan muncul bahwa orang tersebut sudah pernah rekaman.
  •  Segera lakukan pembenaran data KK baru di Kecamatan setempat
  • Aturan Pembuatan Akta Kelahiran yang baru umur 0-60 hari di Dinas tidak di pungut biaya, Untuk diatas 60 hari ( telat ) dikenakan biaya Rp.15.000.

Untuk Akta Kematian kurang dari 30 Hari tidak dikenakan biaya, untuk lebih dari 30 hari dikenakan biaya Rp.10.000. Kalau dulu pembuatan Akta Kematian di tempat terjadi nya peristiwa Misal : di RS.Yogya  pembuatan di Yogya. Tetapi Sekarang Pembuatan Akta sesuai Domisili. Pemberitahuan Akta sudah jadi akan di hub melalui No.Hp yang tertera.

  • Untuk pembuatan Akta kelahiran Dinas bekerja sama dengan RS PKU Muh.Bantul dan RSUD Panembahan Senopati dalam pembuatan Akta.
  •  Akta Kelahiran ada 3 macam
  1. Anak yang dilahirkan dibuktikan Surat Nikah( Nama ayah dan Ibu yang Sah )
  2. Lahir di luar nikah = hanya tertulis Ibunya saja
  3. Tanpa diketahui asal usul orangtua ( bayi temuan ) data dasar penemu dilampirkan surat dari kepolisian.
  •  Disdukcapil bekerja sama dengan sekolah-sekolah dalam pembuatan Kartu Intensif Anak dengan mitra kerja BRI,BPD,Toko Pantes, Toko Buku Gramedia dll

Komentar atas Peningkatan Kapsitas RT se Desa Karangtalun

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Hari Jadi ke-109 th 2023

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Kalender

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License