Sudah kah Putra Putri Bapak Ibu Memiliki K I A
Administrator 16 Juni 2017 08:57:51 WIB
Kartu Identitas Anak yang di singkat K I A adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
Manfaat KIA ; Identitas anak, fasilitas Discount, Kemudahan Administrasi tabungan.
Penerbitan KIA:
1. Persyaratan penerbitan KIA bagi anak
a. Persyaratan Penerbitan KIA usia
b. Persyaratan penerbitan KIA usia
1. foto copy Akta kelahiran
2. foto copy KK orangtua/wali
3. foto copy KTP -el orangtua /wali
2. Persyaratan Penerbitan KIA usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang satu hari :
a. foto copy Akta kelahiran
b. foto copy KK orangtua/wali
c. foto copy KTP el orangtua/wali
d. pas foto anak berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
Komentar atas Sudah kah Putra Putri Bapak Ibu Memiliki K I A
Formulir Penulisan Komentar
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bersama Warga, Menyusun Langkah Pembangunan Karangtalun
- Layanan Online via Whatsapp
- Warisan Luhur, Semangat Baru : Kalurahan Karangtalun terima SK Rintisan Kalurahan Budaya
- Penting! Layanan Administrasi Kependudukan Beralih ke Dukcapil Smart Versi Web
- APBKal 2025
- Daftar Informasi Publik
- Panggung Hiburan Meriahkan Malam Hari Jadi ke-111 Kalurahan Karangtalun