Sudah kah Putra Putri Bapak Ibu Memiliki K I A
Administrator 16 Juni 2017 08:57:51 WIB
Kartu Identitas Anak yang di singkat K I A adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
Manfaat KIA ; Identitas anak, fasilitas Discount, Kemudahan Administrasi tabungan.
Penerbitan KIA:
1. Persyaratan penerbitan KIA bagi anak
a. Persyaratan Penerbitan KIA usia
b. Persyaratan penerbitan KIA usia
1. foto copy Akta kelahiran
2. foto copy KK orangtua/wali
3. foto copy KTP -el orangtua /wali
2. Persyaratan Penerbitan KIA usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang satu hari :
a. foto copy Akta kelahiran
b. foto copy KK orangtua/wali
c. foto copy KTP el orangtua/wali
d. pas foto anak berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
Komentar atas Sudah kah Putra Putri Bapak Ibu Memiliki K I A
Formulir Penulisan Komentar
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Care Giver di Padukuhan Bandungan
- Sekolah Lansia Ginasthel Karang Wreda Bandungan
- Warga Tumpah Ruah Dalam Kirab Budaya Hari Jadi Karangtalun ke-110
- Pamong dan LKK Ziarah ke Makam Leluhur
- Kalurahan Karangtalun Ikut Serta Dalam Kirab Siwur Imogiri
- Penyaluran Bakat Melalui Pentas Seni Hari Jadi Karangtalun
- Senam Bersama Menyaambut Kemeriahan Hadi Jadi Kalurahan Karangtalun
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License