Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2017
Administrator 14 September 2017 09:19:49 WIB
Sehubungan dengan persiapan jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2017, kami Pemerintah Desa Karangtalun memberitahukan bahwa Pembayaran PBB jatuh pada tanggal 30 September 2017.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dipilih oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB:
1. Melalui Bank atau Kantor Pos dan giro tempat pembayaran yang tercantum di SPPT
2. Petugas pemungut PBB kelurahan atau Desa
BANGGA BAYAR PAJAR, ORANG BIJAK BAYAR PAJAK, ^Nn
Komentar atas Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2017
Formulir Penulisan Komentar
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadwal Pelayanan Kantor Lurah Karangtalun Selama Cuti Bersama
- Muskal Kalurahan Karangtalun
- Pengajian dan Buka Bersama PKK Karangtalun
- Data Administratif Kalurahan Karangtalun
- APBKal Karangtalun TA.2025
- Jadwal Mobil Pelayanan Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul
- Jadwal Safari Ramadhan 1446H Kalurahan Karangtalun
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
