Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2017

Administrator 14 September 2017 09:19:49 WIB

Sehubungan dengan persiapan jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2017, kami Pemerintah Desa Karangtalun memberitahukan bahwa Pembayaran PBB jatuh pada tanggal 30 September 2017. 

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dipilih oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB:

1. Melalui Bank atau Kantor Pos dan giro tempat pembayaran yang tercantum di SPPT

2. Petugas pemungut PBB kelurahan atau Desa

 

BANGGA BAYAR PAJAR, ORANG BIJAK BAYAR PAJAK, ^Nn

Komentar atas Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2017

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License