Sosialisasi Pengisian BPD Periode 2018-2024
11 Desember 2017 12:48:07 WIB
Sabtu 9 Desember 2017, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Karangtalun. Tim Pengisian Badan Permusyawaratan Desa mengadakan sosialisasi pengisian menghadirkan Pamong Desa, Tokoh Masyarakat, RT, LPMD, PKK, Karangtaruna. Sosialisasi ini dasarkan Hukum Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD,Perda Kab. Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang BPD;Peraturan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2017 tentang Juklak Perda Nomor 16 Tahun 2017. tentang BPD. Keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan perempuan;Keanggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah. Untuk anggota BPD periode 2018-2024 berdasakan jumlah penduduk semester 1 tahun 2017 data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk wilayah Karangtalun yang hanya berjumlah 3022 untuk itu anggota BPD hanya berjumlah 5 Orang. Adapun Syarat , Waktu Pendaftaran seperti yang tertera di Gambar
Komentar atas Sosialisasi Pengisian BPD Periode 2018-2024
Formulir Penulisan Komentar
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Kalurahan Khusus Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- PSN Padukuhan Salaman
- Pelatihan Penguatan Kelembagaan Pokdarwis Kalurahan Karangtalun
- Senam Bersama Pamong dan LKD
- Peraturan Lurah Karangtalun Tahun 2024 Nomor 2
- Perkal No 1 Tahun 2025
- Jadwal Pelayanan Kantor Lurah Karangtalun Selama Cuti Bersama
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
