Rekor Pergantian RT ter-lama, 27 tahun menjabat Ketua RT.06 Ped. Karangtalun

Administrator 08 Februari 2018 08:45:06 WIB

Bapak Suyitno (63 tahun) adalah pemegang rekor ketua RT ter-lama di Desa Karangtalun. Selama 27 tahun menduduki jabatan ketua RT di RT.06 Pedukuhan Karangtalun, tentu bukan waktu yang singkat, dan pastinya sudah banyak sekali makan asam garam di bidang pelayanan masyarakat tingkat dasar. 

RT merupakan ujung tombak pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, dan pemerintah Desa. Dan pada malam ini, Rabu, 07 Februari 2018, Bp. Suyitno menyerahkan status ketua RT.06 kepada Ketua RT yang baru hasil pemilihan warga, yakni Bp. Sahari.

Pada sambutannya, Bp. Suyitno menyerahkan seluruh kewenangannya sebagai ketua RT kepada Bp. Sahari, termasuk menyerahkan pengelolaan inventaris kampung kepada Bp. Sahari. Dengan harapan, semoga ketua RT yang baru dapat mengemban amanah dengan baik, mengayomi seluruh warga terutama warga RT.06 Pedukuhan Karangtalun.

Acara serah terima Ketua RT.06 ini berlangsung cukup meriah, karena dimeriahkan hiburan Group Musik & Dagelan Kanthong Bolong CS dari Kepek, Timbulharjo. Sejak awal acara, mBah Nardi Kanthong, panggilan dedengkot group ini, sudah mengocok perut hadirin dengan lagu dan guyonannya yang khas. Diselingi lagu-lagu campursari yang dibawakan biduan mbak Rara Mutiara & Mas Jefri, diiringi electone Mas Indra, menambah meriah suasana malam itu meskipun kondisi cuaca hujan cukup deras. Tamu undangan yang hadir pun tetap setia mengikuti acara tersebut sampai akhir.

Komentar atas Rekor Pergantian RT ter-lama, 27 tahun menjabat Ketua RT.06 Ped. Karangtalun

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License