Dokumen yang harus dilengkapi jika ingin menikah
26 Juli 2018 07:46:19 WIB
- Pernikahan adalah sunnah yang dianjurkan Rasullah SAW kepada umatnya yang telah mampu. Pernikahan dalam islam merupakan salah satu ibadah dan ditetapkan sebagai penyempurna agama. Nah supaya nanti pernikahan mu dianggap syah dimata hukum indonesia Yuuk simak terlebih dahulu syarat - syarat ke KUA
Komentar atas Dokumen yang harus dilengkapi jika ingin menikah
Formulir Penulisan Komentar
Survei Kepuasan Masyarakat
Mohon Mengisi Survei melalui link di bawah ini :
Survei Kepuasan Masyarakat
Saran dan kritik dari anda sangat kami harapkan untuk membangun Karangtalun menjadi lebih baik
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Linimasa / Timeline Kegiatan Pemilihan Lurah Antar Waktu 2026
- Empat Tahun Forum Budaya Karangtalun: Merawat Tradisi, Menguatkan Identitas Desa
- Pengumuman Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Karangtalun 2026
- Sosialisasi Pemilihan Lurah Antar Waktu
- Cor Blok Jalan Wisata dan Pelataran Budaya Karangtalun Perkuat Ruang Publik Berbasis Keistimewaan
- Musyawarah Kalurahan Bahas Perubahan APBKal 2026 dan Pertanggungjawaban BUMDes Talun Mandiri
- Usulan PPBMP 2027 Diverifikasi, Karangtalun Perkuat Perencanaan Berbasis Kebutuhan Warga













