Dokumen yang harus dilengkapi jika ingin menikah
26 Juli 2018 07:46:19 WIB
- Pernikahan adalah sunnah yang dianjurkan Rasullah SAW kepada umatnya yang telah mampu. Pernikahan dalam islam merupakan salah satu ibadah dan ditetapkan sebagai penyempurna agama. Nah supaya nanti pernikahan mu dianggap syah dimata hukum indonesia Yuuk simak terlebih dahulu syarat - syarat ke KUA
Komentar atas Dokumen yang harus dilengkapi jika ingin menikah
Formulir Penulisan Komentar
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penting! Layanan Administrasi Kependudukan Beralih ke Dukcapil Smart Versi Web
- APBKal 2025
- Daftar Informasi Publik
- Panggung Hiburan Meriahkan Malam Hari Jadi ke-111 Kalurahan Karangtalun
- Warna-Warni Kreativitas dan Semangat Seni Meriahkan Hari Jadi Karangtalun ke-111
- Semarak Senam Sehat Warnai Hari Jadi ke-111 Kalurahan Karangtalun
- Ayo Ikuti Lomba Mewarnai & Menggambar dalam rangka Hari Jadi Kalurahan Karangtalun ke-111
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
