Langkah Mudah Pembuatan e-KTP
23 Mei 2019 10:16:15 WIB
Syarat Membuat e-KTP
- Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK. Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.
Jika merujuk peraturan sebelumnya, syarat membuat e-KTP baru, yakni :
(1) Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
(2) Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa atau Lurah;
(3) Fotokopi KK, Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta lahir;
(4) Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Syarat penerbitan e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap.
- Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain:
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- Fotokopi KK
- Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang datang dari luar negeri:
- Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
- Fotokopi KK
- Syarat penerbitan e-KTP bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap di Indonesia harus mencantumkan surat keterangan pindah
- Syarat penerbitan e-KTP akibat perubahan data, baik untuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal tetap:
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Kartu izin tinggal tetap
- Surat keterangan/bukti perubahan data
- Syarat penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap:
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
- Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- e-KTP yang rusak
- Fotokopi KK
- Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
- Proses perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat:
- Tidak melakukan perubahan data penduduk
- Fotokopi KK.
Komentar atas Langkah Mudah Pembuatan e-KTP
Formulir Penulisan Komentar
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Warga Tumpah Ruah Dalam Kirab Budaya Hari Jadi Karangtalun ke-110
- Pamong dan LKK Ziarah ke Makam Leluhur
- Kalurahan Karangtalun Ikut Serta Dalam Kirab Siwur Imogiri
- Penyaluran Bakat Melalui Pentas Seni Hari Jadi Karangtalun
- Senam Bersama Menyaambut Kemeriahan Hadi Jadi Kalurahan Karangtalun
- Reog Barong Gandrung Ikut Memeriahkan Hari Jadi Kalurahan Karangtalun
- Pengajian Akbar Bersama KH Burhanudin di Lapangan Pasar Lama Imogiri
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License