Langkah Mudah Pembuatan e-KTP
23 Mei 2019 10:16:15 WIB
Syarat Membuat e-KTP
- Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK. Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.
Jika merujuk peraturan sebelumnya, syarat membuat e-KTP baru, yakni :
(1) Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
(2) Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa atau Lurah;
(3) Fotokopi KK, Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta lahir;
(4) Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Syarat penerbitan e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap.
- Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain:
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- Fotokopi KK
- Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang datang dari luar negeri:
- Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
- Fotokopi KK
- Syarat penerbitan e-KTP bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap di Indonesia harus mencantumkan surat keterangan pindah
- Syarat penerbitan e-KTP akibat perubahan data, baik untuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal tetap:
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Kartu izin tinggal tetap
- Surat keterangan/bukti perubahan data
- Syarat penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap:
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
- Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- e-KTP yang rusak
- Fotokopi KK
- Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
- Proses perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat:
- Tidak melakukan perubahan data penduduk
- Fotokopi KK.
Komentar atas Langkah Mudah Pembuatan e-KTP
Formulir Penulisan Komentar
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gapoktan
- Pemerintah Kalurahan Karangtalun Gandeng Bamuskal Lakukan Studi Tiru ke Banyuraden Sleman
- Taman Kuliner Imogiri: Surga Rasa dan Tempat Bersantai Keluarga Karangtalun
- Upaya Cegah Stunting Lewat Dana Keistimewaan
- Studi Tiru ke Murtigading, Karangtalun Siapkan Langkah Menuju Pemerintahan Kalurahan Unggul
- Profil Bumdesa Talun Mandiri
- Survey Kepuasan Masyarakat