Langkah Mudah Pembuatan e-KTP

23 Mei 2019 10:16:15 WIB

Syarat Membuat e-KTP

  1. Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  • Fotokopi KK. Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.

      Jika merujuk peraturan sebelumnya, syarat membuat e-KTP baru, yakni :
      (1) Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
      (2) Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa atau Lurah;
      (3) Fotokopi KK, Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta lahir;
      (4) Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

 

  1. Syarat penerbitan e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap:
  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  • Fotokopi KK
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap.

 

  1. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain:
  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
  • Fotokopi KK

 

  1. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang datang dari luar negeri:
  • Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
  • Fotokopi KK

 

  1. Syarat penerbitan e-KTP bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap di Indonesia harus mencantumkan surat keterangan pindah

 

  1. Syarat penerbitan e-KTP akibat perubahan data, baik untuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal tetap:
  • Fotokopi KK
  • e-KTP lama
  • Kartu izin tinggal tetap
  • Surat keterangan/bukti perubahan data

 

  1. Syarat penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap:
  • Fotokopi KK
  • e-KTP lama
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap

 

  1. Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA:
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • e-KTP yang rusak
  • Fotokopi KK
  • Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap

 

  1. Proses perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat:
  • Tidak melakukan perubahan data penduduk
  • Fotokopi KK.

 

Komentar atas Langkah Mudah Pembuatan e-KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Hari Jadi ke-109 th 2023

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Kalender

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License