MUSDES "Kewenangan Desa"

23 Juni 2019 22:24:56 WIB

Suasana Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES) KEWENANGAN DESA Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Jumat 21 Juni 2019 di Gedung Serbaguna Desa Karangtalun diadakan Musdes yang dihadiri oleh camat imogiri, Pamong Desa Karangtalun beserta staf, BPD, Pendamping Desa, RT, perwakilan dari masing-masing desa, karangtaruna, dll. Dimana dalam acara tersebut dibahas mengenai kewenangan apa saja yang akan diambil dan tidak, serta apakah ada yang akan ditambah dalam kewenangan desa tersebut.

Komentar atas MUSDES "Kewenangan Desa"

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License