Pelayanan SKCK Goes To Kampung

16 Oktober 2019 10:29:46 WIB

Rabu waktunya untuk warga yang mau membuat atau memperpanjang SKCK bisa dilayani di halaman Kecamatan Imogiri. Pelayanan berlangsung dari jam 09.00 WIB - 12.00 WIB yang dilakukan oleh Satuan Intelkam Polres Bantul. 

Persyaratan yang hendak dibawa antara lain poto copi identitas pemohon yang meliputi: KTP, KK/C1, Akta Kelahiran, Identitas Lain. Surat rekomendasi dari Polsek, rumus sidik jari(Polres), foto berwarna 4x6 : 4 lembar(background merah).

Untuk tarif PHBP pembuatan SKCK sesuai PP No.60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak Rp.30.000,-.

Manfaatkan pelayanan SKCK Keliling ini , jangan sampai kelewatan.

Komentar atas Pelayanan SKCK Goes To Kampung

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License