Pelayanan SKCK Goes To Kampung
16 Oktober 2019 10:29:46 WIB
Rabu waktunya untuk warga yang mau membuat atau memperpanjang SKCK bisa dilayani di halaman Kecamatan Imogiri. Pelayanan berlangsung dari jam 09.00 WIB - 12.00 WIB yang dilakukan oleh Satuan Intelkam Polres Bantul.
Persyaratan yang hendak dibawa antara lain poto copi identitas pemohon yang meliputi: KTP, KK/C1, Akta Kelahiran, Identitas Lain. Surat rekomendasi dari Polsek, rumus sidik jari(Polres), foto berwarna 4x6 : 4 lembar(background merah).
Untuk tarif PHBP pembuatan SKCK sesuai PP No.60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak Rp.30.000,-.
Manfaatkan pelayanan SKCK Keliling ini , jangan sampai kelewatan.
Komentar atas Pelayanan SKCK Goes To Kampung
Formulir Penulisan Komentar
PKTD Februari 2023
Pengumuman
Kalender
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemenang Hadiah Undian PBB Tahun 2023
- Pengajian dan Syawalan Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Penyaluran BLT DD Tahap IV &V
- Pelantikan dan Sertijab Kaur Tata Laksana Kalurahan Karangtalun
- Gebyar Undian PBB 2023 dan Senam Bersama Warga Kalurahan Karangtalun
- Musdus Serentak Kalurahan Karangtalun
- Laporan Realisasi APBKAL 2022
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
