Sosialisasi Pemindahan Bak Ipal Komunal

22 November 2019 22:13:32 WIB

Bertempat di rumah Bp. M.D. Raharjo (21/11) dilaksanakan sosialisasi pemindahan bak IPAL Komunal. Kegiatan ini dilakukan menyusul audiensi yang dilakukan sebelumnya Selasa (19/11) antara warga Gabahan dengan Pemerintah Desa Karangtalun.

Acara dimulai dengan sambutan dari tuan rumah Bp. M.D. Raharjo, dilanjutkan dengan sambutan dari Lurah Desa Karangtalun Bp. Wiyana yang intinya menindak lanjuti hasil audiensi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pembangunan IPAL Komunal.

Selanjutnhya dilanjutkan dengan diskusi bersama Bp. Erwin Pasmanta - Kasi Air minum & sanitasi dinas PU Kab Bantul. Beliau menyampaikan gambaran IPAL th 2015, dimana Bp. Jokowi punya kebijakan 100-0-100, yaitu 100% sanitasi, 0% kekumuhan, 100% air minum. Hal itu yang juga mendasari pembangunan IPAL di tiap-tiap desa, tak terkecuali di Desa Karangtalun. Desa juga perlu memfasilitasi pembentukan tim pengelola IPAL agar nantinya tidak timbul masalah dan dapat terawat selalu, selain itu pengerjaan bak baru juga harus secepatnya selesai setelah menemukan titik pembuatan bak yang sudah disepakati bersama,  imbuh Bp. Erwin dalam diskusi yang berjalan pada malam itu.

Tentunya dengan pertemuan ini membuat titik temu antara warga, pemerintah Desa Karangtalun, Dinas PU, dan pihak terkait dapat menerima dan dapat menjadi kemajuan bagi Desa Karangtalun.

Komentar atas Sosialisasi Pemindahan Bak Ipal Komunal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Hari Jadi ke-109 th 2023

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Kalender

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License