Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 29 Juli 2013 17:33:33 WIB

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD periode 2018-2024 adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah. Pemilihannya ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat di masing-masing kelompok keterwakilan tersebut. Untuk Desa Karangtalun, jumlah anggota BPD terdiri atas 5 orang, 1 orang untuk keterwakilan perempuan, 4 orang untuk keterwakilan wilayah.

Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD 2018-2024 ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pelantikan anggota BPD 2018-2024 dilakukan di Pendopo Kantor Kecamatan pada hari Kamis, 4 Januari 2018, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bp. Sigit Subroto, selaku Camat Imogiri.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

 

Daftar Anggota BPD Terpilih  Periode 2018 - 2024

Nama Alamat Pendidikan Keterwakilan
Ibu Suminah Sareyan Rt.4 SLTA Keterwakilan Perempuan
Bp. Suparna, Ama.Pd Karangtalun Rt.6 DII Wilayah 1 - Dk. Karangtalun
Bp. Supriyanto Ngetal Rt.3 SPG Wilayah 2 - Dk. Setran
Bp. Purnama Widiyanto, S.Psi Ngancar Rt.1 S1 Wilayah 3 - Dk. Bandungan
Bp. Muryono Salaman Rt.1 SMEA Wilayah 4 - Dk. Sareyan & Salaman
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License