APBDes Karangtalun Tahun 2020
28 Januari 2020 09:40:54 WIB
Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Fungsi Anggaran Desa sebagai alat perencanaan digunakan untuk merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan. Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan. Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.
Untuk Desa Karangtalun memiliki PAD sebesar Rp.148.615.510, dengan pendapatan transfer: Dana Desa Rp.959164.000, Alokasi DD Rp.698.242.000, BHP/BHR Rp.188.016.000, BKK Rp.161.503.750.
Dengan rincian penyelenggaraan pemerintahan Rp.1.284.637.560, Pelaksanaan Pembangunan Rp.724.713.500, Pembinaan Masyarakat Rp.275.594.972, Pemberdayaan Masyarakat Rp.24.990.000, Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Rp.50.823.775, dan Silpa Tahun 2019 Rp.205218247 .
Komentar atas APBDes Karangtalun Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Hari Jadi ke-110 th 2024
Pengumuman
Agenda Kegiatan
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Taman Kuliner Imogiri: Surga Rasa dan Tempat Bersantai Keluarga Karangtalun
- Upaya Cegah Stunting Lewat Dana Keistimewaan
- Studi Tiru ke Murtigading, Karangtalun Siapkan Langkah Menuju Pemerintahan Kalurahan Unggul
- Profil Bumdesa Talun Mandiri
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Musyawarah Karangtalun, dari Aspirasi jadi Aksi
- Bersama Warga, Menyusun Langkah Pembangunan Karangtalun