APBDes Karangtalun Tahun 2020

28 Januari 2020 09:40:54 WIB

  Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Fungsi Anggaran Desa sebagai alat perencanaan digunakan untuk merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan. Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan. Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.

 Untuk Desa Karangtalun memiliki PAD sebesar Rp.148.615.510, dengan pendapatan transfer: Dana Desa Rp.959164.000, Alokasi DD Rp.698.242.000, BHP/BHR Rp.188.016.000, BKK Rp.161.503.750.

Dengan rincian penyelenggaraan pemerintahan Rp.1.284.637.560, Pelaksanaan Pembangunan Rp.724.713.500, Pembinaan Masyarakat Rp.275.594.972, Pemberdayaan Masyarakat Rp.24.990.000, Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Rp.50.823.775, dan Silpa Tahun 2019 Rp.205218247 .

Komentar atas APBDes Karangtalun Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Hari Jadi ke-109 th 2023

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Kalender

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License