Perubahan Nama Lembaga Tahun 2020

29 Januari 2020 10:14:10 WIB

Mengacu pada amanat UU No 13/2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY), Pemda DIY akan mengubah nomenklatur kecamatan dan desa di seluruh kabupaten/kota mulai tahun 2020.

Jadi, mari kita mengenal istilah baru yang akan dipakai untuk lembaga di tahun 2020. Untuk perubahan nama kecamatan di tingkat kabupaten diganti menjadi kapanewon, kecamatan di tingkat kota menjadi kemantren, dan untuk camat di tingkat kabupaten maupun kota akan berubah menjadi panewu.

Sedangkan desa di tingkat kabupaten akan berubah menjadi kalurahan, dan kepala desa menjadi lurah. Akan tetapi untuk nama kelurahan di tingkat Kota Yogyakarta tidak berubah. Dan berikut ini perubahan nama jabatan di tingkat kalurahan:

NAMA JABATAN LAMA NAMA JABATAN BARU
Sekdes Carik
Urusan keuangan Danarta
TU Tata laksana
Urusan perencanaan Pangripta
Sie pemerintahan Jagabaya
Sie kesejahteraan Ulu-ulu
Sie pelayanan Kamituwa

Komentar atas Perubahan Nama Lembaga Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License