Pentingnya Masyarakat Mengenal PTSL

26 Februari 2020 11:26:55 WIB

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengannya.

Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi sengketa atau saling klaim atas lahan yang belum terdaftar. Karena tidak jarang dikalangan masyarakat bahkan antar pengusaha, pemerintah, ataupun BUMN saling mengklaim atas kepemilikan lahan. PTSL atau yang sering disebut sertipikasi tanah ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Selain itu juga sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Sehingga dengan seringnya muncul masalah seperti itu, Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN mengeluarkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL). Dan berikut ini gambaran contoh pengukuran tanah yang dilakukan oleh tim di Pedukuhan Sareyan(26/2).

Komentar atas Pentingnya Masyarakat Mengenal PTSL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Hari Jadi ke-109 th 2023

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Kalender

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License