Patroli Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat

KertasDanPena 25 Januari 2021 10:17:59 WIB

Dalam rangka mengurangi kerumunan di kalangan masyarakat dan memutus mata rantai pandemi covid-19, maka Kalurahan Karangtalun bersama Jagabaya, Pamong Kalurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Linmas Kalurahan Karangtalun melakukan Patroli Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat(24/1).

Kegiatan yang berlangsung malam hari ini lebih di fokuskan di rumah-rumah makan yang buka pada malam hari. Karena sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 /Instr/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Bantul, maka pusat kuliner, café, restoran, jasa boga, diizinkan memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sampai dengan jam 19.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk paling banyak 25% (dua puluh lima persen), dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 21.00 WIB.

Semoga dengan adanya kegiatan patroli semacam ini dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Maka kita semua akan terhindar dari virus covid-19.

Komentar atas Patroli Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Hari Jadi ke-109 th 2023

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Kalender

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License