Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Karangtalun Tahun 2021

KertasDanPena 06 April 2021 10:37:01 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja atau yang sering dikenal dengan istilah APB merupakan pertanggungjawaban dari pemegang manajemen dalam hal ini Kalurahan Karangtalun untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan Kalurahan kepada masyarakat atas pengelolaan dana dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program.

Hal ini tentunya sudah dibahas dan ditetapkan oleh Lurah bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan(Bamuskal) melalui Peraturan Kalurahan. Tahun anggaran APB meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Dan berikut ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Karangtalun tahun 2021, sesudah disesuaikan dengan kebutuhan terkait BLT DD dan anggaran untuk Covid yang terbaru.

Komentar atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Karangtalun Tahun 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Hari Jadi ke-109 th 2023

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Kalender

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License