Sosialisasi Penatagunaan Tanah

KertasDanPena 17 Februari 2023 15:34:36 WIB

Bertempat di Pendopo RT.03 Karangtalun telah dilaksanakan Sosialisasi Penatagunaan Tanah oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul(15/2). Kegiatan ini dihadiri langsung  oleh Lurah Kalurahan Karangtalun Bapak Suharjo, turut hadir juga Pamong, ketua RT, dan tokoh masyarakat setempat.

Sosialisasi ini juga membahas bagaimana penyelenggaraan penatagunaan tanah yang seharusnya, dimana penyelenggaraan penatagunaan tanah meliputi penetapan rencana kegiatan dan pelaksanaan kegiatan penatagunaan tanah. Penetapan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan disusun dalam bentuk Neraca Penatagunaan Tanah.

Dengan demikian diharapkan nantinya masyarakat mampu menerapkan fungsi dari penatagunaan tanah ini seperti pada hakekatnya bahwa penggunaan tanah adalah mengembangkan, memperluas, dan meningkatkan pemanfatan tanah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar dapat dipelihara dan dicegah dari kerusakan tanah.(dnr)

 

Komentar atas Sosialisasi Penatagunaan Tanah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Survei Kepuasan Masyarakat

Mohon Mengisi Survei melalui link di bawah ini :
  • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Saran dan kritik dari anda sangat kami harapkan untuk membangun Karangtalun menjadi lebih baik

    Layanan Online via Whatsapp

    Hotline WA : 0822.2324.2466

    Hari Jadi ke-110 th 2024

    Pengumuman

    JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

    Agenda Kegiatan

    Komentar Terkini

    Media Sosial

    FacebookYoutubeInstagram

    Statistik Kunjungan

    Hari ini
    Kemarin
    Jumlah Pengunjung
    Kebijakan Privasi

    Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License