Kalurahan Karangtalun Ikut Serta Dalam Kirab Siwur Imogiri

KertasDanPena 24 Juli 2024 13:26:58 WIB

KARANGTALUN, IMOGIRI - Kamis, 11 Juli 2024 Pemerintahan Kalurahan Karangtalun, Kapanweon Imogiri mengikuti tradisi setiap tahunnya yaitu Kirab Siwur dan Nguras Enceh yang diadakan oleh Kapaneown Imogiri.

Kegiatan Kirab Siwur ini dimulai dari Kapanewon Imogiri dan berakhir pada Makam Pajimatan Imogiri. Kegiatan yang dilakukan ini dihadiri oleh Bupati Bantul, Lurah se Kapanewon Imogiri, jajaran Pemerintah Kapanewon Imogiri dan masyarakat setempat. Kirab Siwur dilakukan dalam rangka Tradisi Nguras Enceh. Tradisi Nguras Enceh sendiri merupakan agenda rutin setiap bulan Suro.

Siwur merupakan alat yang digunakan untuk mengambil air. Kirab Siwur sendiri melambangkan bahwa masyarakat Imogiri akan mengambil air suci untuk mensucikan diri. Kirab Siwur ini memiliki filosofi yaitu, “kita harus selalu mensucikan diri dan menjaga kesucian jiwa.”

Kegiatan Kirab Siwur ini berakhir di Makam Pajimatan Imogiri dan akan dilakukan Nguras Enceh. Nguras Enceh ini dimaknai sebagai upaya membersihkan diri dari hati berbagai hal kotor. Tradisi Nguras Enceh merupakan agenda rutin setiap bulan Suro dalam kalender jawa yang dilaksanakan oleh abdi dalem Kraton Surakarta dan Yogyakarta.

Dengan adanya kegiatan ini, harapannya tradisi dan budaya yang ada di Indonesia dapat terus terlestarikan, banyak masyarakat luas yang mengenal tradisi dan budaya di Indonesia, diharapkan juga generasi muda yang akan datang dapat terus melestarikan tradisi budaya ini.

Komentar atas Kalurahan Karangtalun Ikut Serta Dalam Kirab Siwur Imogiri

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License