Perubahan APBKal Kalurahan Karangtalun TA 2025

KertasDanPena 23 Oktober 2025 14:26:43 WIB

Perubahan APBKAL (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan) adalah proses penyesuaian atau revisi terhadap anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika yang berkembang di masyarakat dan realisasi di lapangan, seperti perubahan pendapatan, pergeseran belanja antar jenis belanja, atau penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SilPA) dari tahun sebelumnya. Prosesnya melibatkan sidang dan musyawarah di tingkat kalurahan yang melibatkan pemerintah kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), dan partisipasi masyarakat untuk memastikan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan bisa dikelola secara efektif dan transparan. 
 
Berikut adalah Perubahan APBKal Kalurahan Karangtalun TA 2025 :
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Layanan Online via Whatsapp

Hotline WA : 0822.2324.2466

Hari Jadi ke-110 th 2024

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Agenda Kegiatan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License