Perubahan APBKal Kalurahan Karangtalun TA 2025

KertasDanPena 23 Oktober 2025 14:26:43 WIB

Perubahan APBKAL (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan) adalah proses penyesuaian atau revisi terhadap anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika yang berkembang di masyarakat dan realisasi di lapangan, seperti perubahan pendapatan, pergeseran belanja antar jenis belanja, atau penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SilPA) dari tahun sebelumnya. Prosesnya melibatkan sidang dan musyawarah di tingkat kalurahan yang melibatkan pemerintah kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), dan partisipasi masyarakat untuk memastikan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan bisa dikelola secara efektif dan transparan. 
 
Berikut adalah Perubahan APBKal Kalurahan Karangtalun TA 2025 :

Komentar atas Perubahan APBKal Kalurahan Karangtalun TA 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Survei Kepuasan Masyarakat

Mohon Mengisi Survei melalui link di bawah ini :
  • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Saran dan kritik dari anda sangat kami harapkan untuk membangun Karangtalun menjadi lebih baik

    Layanan Online via Whatsapp

    Hotline WA : 0822.2324.2466

    Hari Jadi ke-110 th 2024

    Pengumuman

    JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

    Agenda Kegiatan

    Komentar Terkini

    Media Sosial

    FacebookYoutubeInstagram

    Statistik Kunjungan

    Hari ini
    Kemarin
    Jumlah Pengunjung
    Kebijakan Privasi

    Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License