Sosialisasi Pelungguh Satu Pintu: Langkah Baru Penataan Aset Desa Karangtalun

KertasDanPena 25 November 2025 09:18:36 WIB

Karangtalun — Pemerintah Kalurahan Karangtalun menggelar sosialisasi “Persiapan Pelaksanaan Sistem Pelungguh Satu Pintu” pada Rabu, 19 November 2025, sebagai langkah awal penataan tata kelola pelungguh pamong desa secara lebih tertib dan transparan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Lurah dan Carik Kalurahan Banyuraden Kabupaten Sleman, yang telah lebih dulu menerapkan sistem serupa dan dinilai berhasil dalam menstandarkan pengelolaan aset desa berbasis administrasi terintegrasi.

Pelungguh pamong desa atau yang kerap disebut tanah pelungguh merupakan bagian dari tanah kas desa yang hak penggunaannya diberikan kepada lurah dan perangkat desa selama mereka menjabat. Fasilitas ini berfungsi sebagai salah satu bentuk penghasilan atau tunjangan atas kinerja dan pengabdian pamong dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penataannya menuntut sistem administrasi yang akurat, akuntabel, dan mudah diawasi.

Dalam pemaparannya, Lurah Banyuraden menjelaskan bahwa sistem satu pintu memungkinkan proses pendataan, penetapan hak guna, hingga pelaporan pelungguh dilakukan melalui satu jalur terkoordinasi sehingga mengurangi potensi tumpang tindih maupun ketidaksesuaian data. Sementara itu, Carik Banyuraden menekankan pentingnya kedisiplinan pencatatan serta kesiapan perangkat desa dalam menjalankan prosedur baru, termasuk penyelarasan regulasi internal yang selama ini berbeda antar kalurahan.

Aparatur Kalurahan Karangtalun terlihat antusias selama sesi diskusi yang membahas penerapan teknis, mulai dari penyesuaian SOP, sistem dokumentasi, hingga kesiapan sumber daya manusia. Lurah Karangtalun menegaskan bahwa penerapan Sistem Pelungguh Satu Pintu merupakan upaya untuk memperkuat tata kelola aset desa sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan hak pamong.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui pendampingan teknis, penyusunan dokumen pendukung, serta pelatihan lanjutan bagi perangkat kalurahan. Pemerintah Kalurahan Karangtalun berharap sistem ini dapat diimplementasikan secara optimal dan menjadi fondasi bagi tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, tertib, dan akuntabel.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Layanan Online via Whatsapp

Hotline WA : 0822.2324.2466

Hari Jadi ke-110 th 2024

Pengumuman

JAM OPERASIONAL PELAYANAN KANTOR KALURAHAN KARANGTALUN : SENIN-JUMAT PUKUL 08.00-15.00 WIB

Agenda Kegiatan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License